Breaking News

Kendalikan Narkoba dari Penjara, Dua Warga Aceh Tamiang Dituntut Mati



Kejari Aceh Tamiang menuntut hukuman mati kepada  dua terdakwa yang menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia. Minggu (13/10)

Tersangka tersebut menyelundupkan barang haram itu melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang. Tuntutan ini ditujukan kepada ED (41) dan MM yang merupakan warga Sungai Iyu, Aceh Tamiang.

Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby.
Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai.

Edi Samurai sendiri, ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara.

Selanjutnya ia dikirim ke LP Cipinang.
"Kasus ini membuktikan kalau peredaran narkoba tidak ada pengaruh di luar atau di dalam penjara. Tindak pidana ini ekstra ordinary, bukan lagi sangat meresahkan, tapi sudah sangat merusak," tegas Roby.

Tidak ada komentar